Rules of Evidence : Standart Kesaksian Ahli - Frye dan Daubert Standard

by 4:09 AM

      Tujuan akhir dari proses pemeriksaan digital forensik adalah untuk menemukan dan melaporkan bukti digital untuk disajikan di muka pengadilan. Namun, pemeriksaan tidak ada gunanya jika barang bukti menjadi tidak sah di depan pengadilan. Kesaksian dan bukti ( termasuk laporan dan semua bukti yang dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan ) hanya akan diterima di depan pengadilan bila diizinkan oleh majelis hakim. Sehingga kita mengenal istilah “Rules of Evidence” yakni aturan tertulis yang mengatur semua bukti dan kesaksian yang dapat disajikan di muka pengadilan. Terdapat beberapa standard yang digunakan oleh pengadilan dalam menerima pembuktian - pembuktian dalam melakukan analisis dan pemeliharaan barang bukti sehingga menjadi sah oleh majelis hakim, antara lain Frye Standard, Daubert Standard, Jones Standard. Pada tulisan saya kali ini, membahasa mengenai Frye dan Daubert Standard.

 Frye Standard

Frye Standard pertama kali dikemukakan pada Court of Appeals pada kasus the District of Collumbia Circuit pada tahun 1923 silam. Frye Standard digunakan ketika pembuktian dengan Scientific Approach atau penemuan yang masih menjadi kontroversi yang masih pada tahap eksperimental dan pembuktian atau dapat dibuktikannya masih sulit dalam hal kesepakatan pendefinisiannya.

Ketika pada tahap “Twilight Zone” yang merupakan keadaan diantara realitas dan fantasi dari ahli dianggap terjadi, pendekatan - pendekatan berdasarkan prinsip - prinsip atau pandangan yang sudah digunakan secara umum sebelumnya harus diakui dan digunakan sehingga pembuktiannya akan kuat, sementara hasil eksperimental dari ahli atau penemuan ilmiah tidak akan menjadi bukti yang kuat meskipun pada prinsip - prinsip yang digunakan secara umum sebelumnya tersebut optimal atau tidak.

Dengan kata lain, kesaksian ahli dan kesaksian penemuan ilmiah, harus berdasarkan atau bersumber dari kutipan prinsip - prinsip sebelumnya yang telah diterima secara umum. Sehingga kesaksian ahli didasarkan dan juga menjadi praktik standar yang telah diterima dan digunakan untuk mengumpulkan informasi guna mengumpulkan bukti.

Daubert Standard

Pada Daubert Standard, Majelis Hakim harus membuat penilaian dahulu untuk menentukan apakah kesaksian yang didasari oleh penalaran atau metodologi secara ilmiah valid atau benar dan dapat diterapkan pada fakta - fakta kasus yang dipertanyakan dipersidangan. Banyak hal - hal yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim khususnya pada proses penyelidikan, seperti :

l Apakah teori atau teknik yang digunakan benar dapat diterapkan dan telah diuji sebelumnya ?

l Apakah subyek penelitian telah mengalami “peer review” ( penilaian termasuk pemeriksaan yang teliti dari sejawat atau pakar lain di satu bidang yang sama terhadap suatu penelitian, untuk menentukan apakah penelitian tersebut telah memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan pada umumnya ) dalam publikasinya ?

l Bagaimana potensi error-rate dari hasil uji cobanya ?

l Apakah metode yang digunakan telah diterima secara keseluruhan dalam komunitas ilmiah yang relevan ?

l Apakah penelitian telah semata-mata berfokus pada prinsip dan metodologi yang ada, bukan pada kesimpulan yang dihasilkan oleh penyidik ?

Perbedaan Frye Standard dan Daubert Standard

Sehingga, ketika menggunakan frye standard, kesaksian ahli harus berdasarkan dari prinsip - prinsip umum yang telah sering digunakan sebelumnya, meskipun pembuktian secara illmiah tidak diperhitungkan akan tetap sah dan diterima oleh majelis hakim. Sementara Daubert standard, merevisi Frye standard, pada Daubert Standard kesaksian ahli harus berdasar pada pertimbangan penelitian ilmiah dan benar - benar telah diuji dan diakui oleh standar keilmuan pada bidang yang diteliti, dan mempertimbangkan apakah metode tersebut dapat relevan digunakan pada kasus yang ada, tanpa melihat apakah metode atau prinsip - prinsip tersebut menjadi prinsip umum yang dipakai.    

   Berikut merupakan analisis penerapan Frye Standard dan Daubert Standard dilihat dari segi Digital Forensik :


Referensi :

Learning videos from youtube : Dr. Murphy's Lectures of Digital Forensic Evidence - Overview of the rules of evidence related to Frye, Daubert and Jones Standards. Coastal Carolina University, USA.  

Integritas Data Berdasarkan Analisis Hash Value

by 4:23 AM

INTEGRITAS DATA BERDASARKAN ANALISA HASH-VALUE

Nama :  Tommy Nugraha Manoppo
NIM :  17917224


[full-width]

Locard's Exchange Principle - Conventional and Digital Approach

by 4:08 AM

Penerapan Prinsip-Prinsip Yurisdiksi Negara Berdasar Pada Hukum Internasional

by 3:43 AM

PERAN BARANG BUKTI DIGITAL DAN ELEKTRONIK DALAM SEBUAH KASUS

by 5:13 AM


Dewasa ini, kasus - kasus kejahatan sungguh bervariasi, bukan hanya berdasarkan dari penggunaan alat untuk melakukan tindak kejahatan, tetapi juga dari modus yang digunakan pelaku. Kasus kejahatan tidak lagi sebatas pencurian barang berharga di sebuah rumah, penodongan dan pembunuhan tetapi jauh lebih luas akan hal itu, yang memungkinkan pelaku berbuat kejahatan secara tidak langsung tanpa menghilangkan sesuatu secara fisik seperti pencurian, pencurian tidak lagi sekedar mengambil barang milik orang lain dimana barang tersebut merupakan barang yang “nyata” yang dapat disentuh tetapi berupa data, dimana data ini berharga dan penting untuk orang, kelompok atau perusahaan yang memilikinya. Data ini dapat berupa identitas pribadi, akun bank, dan tidak terbatas akan kasus pencurian, seperti pencemaran nama baik di sosial media, transaksi illegal dan tindak asusila.

Di Indonesia sendiri, regulasi hukum untuk kejahatan yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik diatur pada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan telah direvisi atau diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016. Oleh karena itu, Peran dari setiap barang bukti yang dipergunakan dalam tindak kejahatan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik penting untuk diketahui dalam membuat “terang” suatu kasus. Membuat “terang” dalam konteks ini adalah mengungkap kebenaran akan kasus tersebut berdasarkan barang bukti yang ada. Misalkan barang bukti adalah sebuah komputer, penting untuk diketahui peran spesifik pada komputer dan juga bagaimana komputer tersebut digunakan dalam kejahatan dan tidak mustahil komputer tersebut dapat menjadi “kunci” dalam penyelidikan.

Identifikasi untuk mengetahui peran dari barang bukti, di-uraikan oleh Angus McKenzie dalam bukunya yang berjudul “ Digital Forensics : Digital Evidence in Criminal Investigations “ sebagai berikut :

1. Perlu dikategorikan sebuah barang bukti merupakan Open System atau Closed System.

Open System / Sistem Terbuka adalah Sistem yang memungkinkan pihak ketiga (third parties) dapat terhubung atau dioperasikan dengan sistem tersebut. Sebagai contoh sebuah PC (Personal Computer), PC merupakan Open System, karena didalam sebuah PC ribuan perangkat keras dan aplikasi pernagkat lunak selain dari vendornya, dapat difungsikan didalam PC.

Closed System / Sistem Tertutup adalah Sistem “mandiri” dimana seluruh kebutuhan sistem dioperasikan oleh sistem itu sendiri tanpa mempergunakan vendor lainnya.

2. Identifikasi Peran dari sebuah barang bukti berdasarkan 5 kriteria yaitu : Witness, Tool, Accomplice, Guardian dan Victim.

a) Witness
Umumnya, seorang saksi adalah pengamat yang pasif dari sebuah kejadian. Tidak memiliki kontak langsung dengan setiap yang terkait, tetapi mungkin dapat menggambarkan kegiatan, kondisi lingkungan dan orang yang terkait dengan berbagai tingkat detail.

Berdasarkan bukti digital, digital witness / saksi digital adalah sistem apa pun yang memiliki kesempatan untuk mengamati sesuatu yang terkait dengan insiden yang sedang di-investigasi. Contohnya adalah CCTV, yang merekam ke hard-disk, terhubung ke perangkat manajemen jaringan lalu lintas yang mungkin dilalui-nya.

b) Tool
Tool yang dimaksud pada konsep ini sendiri merupakan suatu yang dapat mempermudah aktivitas kejadian pada sebuah kasus. Tool tersebut dapat berupa software, perangkat dan jaringan.

c) Accomplice
Accomplice yang dimasksud merupakan sesuatu yang berperan penting dalam menentukan keberhasilan aktivitas kejadian. Tanpa adanya “sesuatu” tersebut, maka aktivitas kejadian tidak akan terjadi.

d) Guardian
Sesuatu dikatakan memiliki peran sebagai guardian ketika sesuatu hal tersebut memiliki proteksi untuk mengaksesnya. Dengan begitu kita dapat mengetahui bahwa sistem tersebut lemah atau kuat dengan mempertimbangkan adanya proteksi yang baik dari sistem tersebut.

e) Victim
Victim merupakan sebuah korban yang menjadi target serangan suatu tindak kejahatan. Serangan yang dilancarkan umumnya dapat digunakan untuk menyerang sebuah individu atau organisasi yang berkaitan dengan sistem tersebut.
-----
Untuk mengetahui mengenai penerapan dari identifikasi peran dari barang bukti yang diuraikan oleh Angus McKenzie, maka saya mengambil sebuah contoh kasus, yang-mana barang buktinya coba kita petakan berdasarkan 5 kriteria tersebut sebagai berikut :

Studi Kasus :

Putusan  : Putusan PN …. Nomor ….. Tahun 2017.
Jenis Perkara : Pidana Khusus.
Sub-Klasifikasi  : Informasi dan Transaksi Elektronik.
Deskripsi Kasus  : Kasus dengan terdakwa (J), bermula dari dilaporkannya (J) ke pihak kepolisian atas kasus pelanggaran kesusilaan. Terdakwa (J) menjalin hubungan kekasih dengan saudara (A), yang-mana saudara (A) telah menikah dengan istri bernama (M). Saudara (A) mengambil sebuah laptop merk Axio warna hitam yang biasa digunakan oleh anaknya (L) dengan maksud untuk menghapus foto Saudara (A) bersama istrinya (M) yang ada di facebook (M) . Saudara (A) memberikan informasi akun facebook istrinya (M) beserta dengan kata sandinya kepada terdakwa (J), sehingga (J) dengan leluasa dapat mengakses akun facebook milik (M). Suatu waktu terdakwa membuka folder recycle-bin laptop (M) dan menemukan video anak dari (M) yaitu (L) berusia 14 tahun berjoget dan tanpa busana dengan durasi 1 menit 32 detik dan meng-upload atau mentransmisikan ke facebook (M) dengan menggunakan Laptop HP warna hitam yang dihubungkan ke jaringan wifi menggunakan handphone merk OPPO jenis new 3 warna putih dengan mempergunakan email h….27@…com. Sehingga (M) dan anaknya (L) merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwenang dan ditindak-lanjuti.  
Barang Bukti :
- 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam.
- 1 (satu) buah charger laptop merk HP.
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih berkapasitas 4 GB.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih, beserta
- 1 (satu) buah Simcard provider T…. dengan nomor 08…. .
- 1 (satu) buah MicroSD merk Orion kapasitas 2GB.
- 1 (satu) buah akun media sosial facebook M… dengan email: h..7@.. .com .


Analisis Studi Kasus :


Gbr 1. Mapping dari barang bukti yang disita 

1. 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam



Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open
x
x
x
x

Closed






Karena Laptop terhubung ke jaringan internet maka sifatnya Open System. Laptop HP yang-mana file dari video yang dipermasalahkan tersimpan di recycle-bin laptop tersebut, maka tanpa laptop kasus ini tidak akan terjadi, oleh karena itu laptop tergolong sebagai Accomplice. Karena laptop merupakan Accomplice, maka laptop juga sebagai Witness. Selain itu, karena laptop terhubung ke jaringan internet, maka laptop dapat dikategorikan sebagai Tool yang dapat membuat aktivitas dari dilakukannya uplolad file video bukti ke media sosial menjadi lebih mudah. Laptop pada kasus ini juga memiliki peran sebagai Guardian, karena terdapat proteksi yang dimiliki, seperti hak akses akan laptop tersebut, termasuk log-in dengan menggunakan username dan password.

2. 1 (satu) buah charger laptop merk HP


Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open





Closed

x




Charger merupakan sebuah Tool, yang-mana, charger dapat membantu dalam proses melakukan kejahatan, karena dengan charger laptop dapat mengisi daya untuk tetap bisa diaktifkan, tapi apakah tanpa charger, kejahatan dalam kasus ini tetap bisa dilakukan? Iya, karena laptop sebagai tempat diambilnyafile bukti, dapat dihidupkan dengan cara mengganti battery pada laptop tersebut atau memanfaatkan sisa daya pada battery yang ada.

3. 1 (satu) buah flashdisk warna putih berkapasitas 4 GB


Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open





Closed

x

x


Flashdisk bersifat Closed System, karena tanpa adanya third parties, flashdisk tetap dapat bekerja, dimana flashdisk merupakan first-parties dan alat untuk menampilkan seperti komputer, beberapa televisi LCD/LED, multimedia system di mobil dan lainnya merupakan second-parties. Pada studi kasus ini, flashdisk termasuk sebagai Tool karena membantu dalam proses penyimpanan file bukti video. Flashdisk juga tergolong sebagai Guardian karena memiliki sifat proteksi pada izin akses data dengan melakukan pengaturan izin akses menjadi read-only.

4. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih


Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open
x
x

x

Closed






HP pada kasus ini digunakan sebagai pemancar jaringan agar bisa terhubung ke internet, dimana mobile data dan hotspot pada HP diaktifkan sehingga laptop dapat mengakses komputer. HP pada kasus ini, berfungsi sebagai Tool, sehingga laptop dapat mengakses internet untuk meng-upload file bukti yang ada. HP juga dapat dikategorikan sebagai Witness, karena selama tindak kejahatan yaitu mengakses media sosia korban atau saksi hingga mengupload file bukti, HP digunakan sebagai perantara untuk dapat terkoneksi ke internet. HP memiliki proteksi dalam hal koneksi ke jaringan HP tersebut, dimana setiap perangkat yang ingin terhubung melalui jaringan HP tersebut, dapat difilter dengan menggunakan password.

5. 1 (satu) buah Simcard provider T…. dengan nomor 08…. 


Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open





Closed

x




SIM-Card dan MicroSD merupakan bagian dari HP yang dijadikan bukti. SIM-Card dan MicroSD tentunya merupakan Tool, dimana HP dapat dioperasikan sebagai alat komunikasi dan alat pemancar jaringan untuk mengakses internet ketika SIM-Card pada HP terpasang, sedangkan MicroSD digunakan sebagai alat penyimpanan untuk membuat konten - konten atau file pada HP.

6. 1 (satu) buah akun media sosial facebook M… dengan email: h..7@.. .com


Witness
Tool
Accomplice
Guardian
Victim
Open
x
x

x
x
Closed






Akun media sosial dan email pelapor ini memiliki peran yang cukup kompleks. Mengingat bahwa hampir seluruh kriteria yang ada dapat disangkahkan ke bukti ini. Peran Accomplice menjadi satu-satunya kriteria yang tidak tergolong pada bukti ini, mengapa? Karena kejahatan dengan meng-upload file video dari saksi pelapor ini tetap dapat didistribusikan oleh terdakwa lewat akun lain dan menandai akun dari saksi pelapor. Akun media sosial dan email saksi pelapor menjadi atau memiliki peran sebagai victim karena aktivitas upload file bukti video bukan dilakukan oleh pemilik akun tersebut. Akun media sosial ini juga dapat menjadi Witness, karena akun tersebut diakses selama proses upload file bukti video dimuat ke media sosial.

Powered by Blogger.