MITK
Forensic Science and Digital Forensic
Forensic Science atau Ilmu Forensik merupakan suatu bidang keilmuan yang
memainkan peran penting untuk mengungkap sebuah kasus, mengungkap identitas dan
mengungkap apapun itu untuk memperoleh suatu kejelasan. Ilmu forensik berkaitan
dengan pengumpulan bukti – bukti yang didapatkan di sebuah Tempat Kejadian
Perkara (TKP).
Mengapa dikatakan Ilmu Forensik ?
Bukti – bukti yang telah dikumpulkan pada tahapnya akan dilakukan proses
analisis dengan menggunakan bidang keilmuan tertentu yang berkaitan dengan apa
yang akan dianilisis.
Beberapa pengertian Ilmu Forensik :
National Institute of Justice
“ Forensic science is the application of sciences such as physics,
chemistry, biology, computer science and engineering to matters of law.
Forensic science plays a vital role in the criminal justice system by providing
scientifically based information through the analysis of physical evidence.”
-------
Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai
berikut :
Ilmu forensik adalah penerapan bidang keilmuan seperti fisika, kimia,
biologi, ilmu komputer dan teknik untuk masalah-masalah hukum. Ilmu forensik
memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan
informasi dasar ilmiah melalui analisis bukti fisik.
Keywords : sciences, law, evidence,
information.
Staffordshire University (2011) :
“Forensic Science is any science used for the purposes of the law, and
therefore provides impartial scientific evidence for use in the courts of law,
e.g. in a criminal investigation and trial.”
-------
Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai
berikut :
Ilmu forensik merupakan segala keilmuan yang dipakai untuk tujuan hukum,
dan karena-nya memperoleh bukti-bukti ilmiah yang tidak memihak, untuk
digunakan dalam pengadilan. misalnya dalam melakukan investigasi kasus pidana
dan di pengadilan.
Keywords : scientific evidence, law, criminal
investigation, trial.
Dorothy Harris (2007) :
“Forensic Science is the is the application
of various sciences to those criminal and civil laws that those criminal and
civil laws that are enforced by police agencies in a criminal justice system.”
-------
Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai
berikut :
Ilmu forensik adalah penerapan dari berbagai
disiplin ilmu- untuk kasus baik itu pidana ataupun perdata mereka pidana dan
sipil hukum pidana yang dilaksanakan oleh lembaga kepolisian dalam sistem
peradilan.
Keywords : sciences, law, criminal.
Digital Forensik merupakan salah satu cabang
dari Ilmu Forensik. Berdasarkan beberapa pengertian dari ilmu forensik
sebelumnya, maka Digital Forensik merupakan ilmu dan bidang keilmuan yang
digunakan untuk analisis barang bukti elektronik atau digital.
Sementara Bukti Digital dalam wilayah hukum
Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan
perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pada Peraturan tersebut ada
beberapa pengertian yang berkaitan dengan barang bukti digital yang harus
dipahami, yakni :
Pasal
1 butir (1) :
“Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, lectronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Pasal
1 butir (4) :
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.”
Sehingga, Pada dasarnya Informasi Elektronik
dan Dokumen Elektronik memiliki arti yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Informasi Elektronik merupakan data atau sekumpulan data dengan tipe atau
bentuk yang berbeda-beda sedangkan Dokumen Elektronik adalah “tempat”-nya.
Misalkan kita berbicara mengenai file gambar dalam bentuk PNG maka seluruh
informasi yang terdapat didalam file tersebut adalah informasi elektronik
sedangkan PNG merupakan Dokumen Elektronik-nya.
Beberapa cabang dari Digital Forensik adalah
Komputer Forensik, Network Forensik, Mobile Forensik dan berbagai bagian
Telekomunikasi lainnya.
Lee
Reiber :
“Computer Forensic is the examination of
digital data from a computer’s storage medium, either the traditional hard
drive or the SSD, is a discipline familiar not only to law enforcement, but
also to enterprise and academia.”
-------
Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai
berikut :
Komputer forensik adalah pemeriksaan data
digital dari media penyimpanan komputer, seperti hard drive atau SSD, disiplin
yang akrab tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk perusahaan dan
akademisi.
Keywords : examination, digital data, law-enforcement.
Bill
Nelson et al :
“Computer Forensics involves obtaining and
analyzing digital information for use as evidence in civil, criminal, or
administrative cases.”
-------
Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai
berikut :
Komputer forensik melibatkan, memperoleh, dan
menganalisis informasi digital untuk digunakan sebagai bukti dalam kasus
pidana, perdata atau administratif.
Keywords : digital-information, evidence.
Andri
Puspo Hendriyanto (2016) :
“Mobile Forensik merupakan penerapan ilmu
pengetahuan untuk memulihkan bukti digital dari perangkat mobile dengan metode
yang diterima secara umum serta memperhatikan aspek legal.”
Kata Kunci : aspek legal, bukti-digital.
Agus
Kurniawan (2012) :
“Network Forensics merupakan kegiatan untuk
melakukan pencarian data yang berhubungan dengan kejahatan di lingkungan
jaringan komputer.”
Kata Kunci : pencarian-data, jaringan-komputer.
Referensi :
¾
National
Institute of Justice , diperoleh kembali : https://www.nij.gov/topics/forensics/Pages/welcome.aspx
¾
Staffordshire
University. 2011. United Kingdom. Diperoleh kembali : http://www.staffs.ac.uk/schools/sciences/forensic/whatisforsci/whatisforensicsci/
¾
Dorothy
Harris. 2007. Forensic Science.
¾
Undang –
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
¾
Reiber,
Lee . 2016. Mobile Forensic
Investigations : A Guide to Evidence Collection, Analysis and Presentation.
¾
Heriyanto,
Andri Puspo. 2016. Mobile Phone Forensics
: Theory. 1st Edition.
¾
Nelson,Bill
et al. Guide to Computer Forensics and
Investigation. 3rd Edition.
¾
Kurniawan,
Agus. 2012. Network Forensics : Panduan
Analisis & Investigasi Paket Data Jaringan Menggunakan WireShark.
physical evidence forensic science
ReplyDeletephysical evidence forensic science
physical evidence forensic science
physical forensic Lab
physical forensic Lab
physical forensic Lab