Forensic Science and Digital Forensic


Forensic Science atau Ilmu Forensik merupakan suatu bidang keilmuan yang memainkan peran penting untuk mengungkap sebuah kasus, mengungkap identitas dan mengungkap apapun itu untuk memperoleh suatu kejelasan. Ilmu forensik berkaitan dengan pengumpulan bukti – bukti yang didapatkan di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Mengapa dikatakan Ilmu Forensik ?


Bukti – bukti yang telah dikumpulkan pada tahapnya akan dilakukan proses analisis dengan menggunakan bidang keilmuan tertentu yang berkaitan dengan apa yang akan dianilisis.


Beberapa pengertian Ilmu Forensik :


National Institute of Justice


“ Forensic science is the application of sciences such as physics, chemistry, biology, computer science and engineering to matters of law. Forensic science plays a vital role in the criminal justice system by providing scientifically based information through the analysis of physical evidence.”


-------


Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai berikut :


Ilmu forensik adalah penerapan bidang keilmuan seperti fisika, kimia, biologi, ilmu komputer dan teknik untuk masalah-masalah hukum. Ilmu forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan informasi dasar ilmiah melalui analisis bukti fisik.


Keywords : sciences, law, evidence, information.


Staffordshire University (2011) :


“Forensic Science is any science used for the purposes of the law, and therefore provides impartial scientific evidence for use in the courts of law, e.g. in a criminal investigation and trial.”


-------


Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai berikut :


Ilmu forensik merupakan segala keilmuan yang dipakai untuk tujuan hukum, dan karena-nya memperoleh bukti-bukti ilmiah yang tidak memihak, untuk digunakan dalam pengadilan. misalnya dalam melakukan investigasi kasus pidana dan di pengadilan.


Keywords : scientific evidence, law, criminal investigation, trial.


Dorothy Harris (2007) :


“Forensic Science is the is the application of various sciences to those criminal and civil laws that those criminal and civil laws that are enforced by police agencies in a criminal justice system.”


-------


Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai berikut :


Ilmu forensik adalah penerapan dari berbagai disiplin ilmu- untuk kasus baik itu pidana ataupun perdata mereka pidana dan sipil hukum pidana yang dilaksanakan oleh lembaga kepolisian dalam sistem peradilan.


Keywords : sciences, law, criminal.





Digital Forensik merupakan salah satu cabang dari Ilmu Forensik. Berdasarkan beberapa pengertian dari ilmu forensik sebelumnya, maka Digital Forensik merupakan ilmu dan bidang keilmuan yang digunakan untuk analisis barang bukti elektronik atau digital.


Sementara Bukti Digital dalam wilayah hukum Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pada Peraturan tersebut ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan barang bukti digital yang harus dipahami, yakni :


Pasal 1 butir (1) :


“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, lectronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”


Pasal 1 butir (4) :


“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”


Sehingga, Pada dasarnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik memiliki arti yang berbeda tetapi saling berkaitan. Informasi Elektronik merupakan data atau sekumpulan data dengan tipe atau bentuk yang berbeda-beda sedangkan Dokumen Elektronik adalah “tempat”-nya. Misalkan kita berbicara mengenai file gambar dalam bentuk PNG maka seluruh informasi yang terdapat didalam file tersebut adalah informasi elektronik sedangkan PNG merupakan Dokumen Elektronik-nya.


Beberapa cabang dari Digital Forensik adalah Komputer Forensik, Network Forensik, Mobile Forensik dan berbagai bagian Telekomunikasi lainnya.


Lee Reiber :


“Computer Forensic is the examination of digital data from a computer’s storage medium, either the traditional hard drive or the SSD, is a discipline familiar not only to law enforcement, but also to enterprise and academia.”


-------


Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai berikut :


Komputer forensik adalah pemeriksaan data digital dari media penyimpanan komputer, seperti hard drive atau SSD, disiplin yang akrab tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk perusahaan dan akademisi.


Keywords : examination, digital data, law-enforcement.


Bill Nelson et al :


“Computer Forensics involves obtaining and analyzing digital information for use as evidence in civil, criminal, or administrative cases.”


-------


Berdasarkan terjemahannya adalah sebagai berikut :


Komputer forensik melibatkan, memperoleh, dan menganalisis informasi digital untuk digunakan sebagai bukti dalam kasus pidana, perdata atau administratif.


Keywords : digital-information, evidence.


Andri Puspo Hendriyanto (2016) :


“Mobile Forensik merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk memulihkan bukti digital dari perangkat mobile dengan metode yang diterima secara umum serta memperhatikan aspek legal.”


Kata Kunci : aspek legal, bukti-digital.


Agus Kurniawan (2012) :


“Network Forensics merupakan kegiatan untuk melakukan pencarian data yang berhubungan dengan kejahatan di lingkungan jaringan komputer.”


Kata Kunci : pencarian-data, jaringan-komputer.


Referensi :


¾      National Institute of Justice , diperoleh kembali : https://www.nij.gov/topics/forensics/Pages/welcome.aspx


¾      Staffordshire University. 2011. United Kingdom. Diperoleh kembali : http://www.staffs.ac.uk/schools/sciences/forensic/whatisforsci/whatisforensicsci/


¾      Dorothy Harris. 2007. Forensic Science.


¾      Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.


¾      Reiber, Lee . 2016. Mobile Forensic Investigations : A Guide to Evidence Collection, Analysis and Presentation.


¾      Heriyanto, Andri Puspo. 2016. Mobile Phone Forensics : Theory. 1st Edition.


¾      Nelson,Bill et al. Guide to Computer Forensics and Investigation. 3rd Edition.


¾      Kurniawan, Agus. 2012. Network Forensics : Panduan Analisis & Investigasi Paket Data Jaringan Menggunakan WireShark.


1 comment:

Powered by Blogger.