Cybercrime History and Classification

by 8:11 AM
Cyber Crime atau Kejahatan di dunia-maya Menurut Kyle, Chang (2016) adalah Aktivitas Kejahatan yang menyerang dengan sengaja aset primer terhadap data dan/atau informasi dari pemilik-nya yang dalam hal siber disebut sebagai provider’s proprietary data assets. Sehingga aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak kejahatan karena melakukan aktivitas illegal tanpa persetujuan pemilik data, menggunakan sarana berupa komputer, jaringan, ataupun basis data.   

Sementara Hill, Joshua B. & Marion, Nancy E. (2016) Mengatakan bahwa Cybercrime merupakan istilah yang sangat luas dan sering merujuk ke konsep yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan masih terdapat banyak perdebatan mengenai arti yang tepat untuk cybercrime sendiri. Cyber Crime menurut Hill, bisa merupakan penyalahgunaan sistem komputer atau jaringan untuk melakukan aktivitas kejahatan dengan melakukan akses secara ilegal ke sistem komputer, intersepsi illegal, ataupun pengubahan data, atau penyalahgunaan perangkat elektronik. 

Klasifikasi Cybercrime

Hill, Joshua B. & Marion, Nancy E. (2016) membagi cybercrime berdasarkan target kejahatannya, seperti berikut :
Mind Mapping yang saya buat dapat didownload di sini.




History of Cybercrime





Referensi


Kyle, Chang. 2016. Ransomware : The New Reality of Cybercrime

Hill, Joshua B. & Marion, Nancy E. (2016). Introduction to Cybercrime : Computer Crimes, Laws, and Policing in the 21st Century.


Powered by Blogger.